produk perbankan syariah

.      Produk Jasa

a.       Wakalah

Wakalah (deputyship), atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.[11]

Contoh penggunaan wakalah dalam jasa perbankan, adalah transfer dan inkaso yaitu jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah (transfer) atau melakukan penagihan untuk rekening nasabah.[12] Contoh jasa yang lainnya sebagai berikut: L/C (Leter of credit), kliring, dan pembayaran gaji.

b.      Kafalah

Kafalah (guaranty) adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful).[13] Contoh penggunaan jasa perbankan antara lain bank garansi.

Mekanisme dari produk ini adalah Bank Garansi diberikan dalam jangka waktu tertentu terhadap objek penjaminan yang jelas spesifikasi, jumlah dan nilainya. Kontrak jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima jaminan. Dalam hal pihak kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank syariah mengeksekusi garansi dengan melakukan pembayaran dalam skema akad lain (misalnya qard) yang menyertai akad kafalah.[14]

c.       Hawalah

Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.[15] Contoh penggunaan hawalah dalam jasa perbankan adalah anjak piutang atau factoring.

Sebagai penerapan dalam perbankan syariah dicontohkan seorang pegusaha mendapat fasilitas kredit dari bank konvensional sebesar 1Milyar. Karena tertarik dengan penawaran yang diajukan bank syariah, pengusaha setuju untuk memindahkan fasilitas kreditnya kepada bank syariah. Maka bank syariah melakukan take over fasilitas kredir sejumlah 1Milyar. Utang pengusaha kepada bank konvensional berakhir dan menimbulkan utang piutang baru kepada bank syariah.[16] Dari peristiwa tersebut, maka seorang pengusaha terbebas dari riba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kuliah di perbankan syariah menurutku