Langsung ke konten utama
produk perbankan syariah
. Produk
Jasa
a. Wakalah
Wakalah (deputyship), atau biasa disebut
perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak
lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta
imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Contoh
penggunaan wakalah dalam jasa perbankan, adalah transfer dan inkaso yaitu jasa yang diberikan
bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah
(transfer) atau melakukan penagihan untuk rekening nasabah.
Contoh jasa yang lainnya
sebagai berikut: L/C (Leter of credit), kliring, dan
pembayaran gaji.
b. Kafalah
Kafalah
(guaranty) adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung
(kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung (makful). Contoh penggunaan jasa perbankan
antara lain bank garansi.
Mekanisme dari produk ini adalah Bank Garansi diberikan
dalam jangka waktu tertentu terhadap objek penjaminan yang jelas spesifikasi,
jumlah dan nilainya. Kontrak jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan
pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima
jaminan. Dalam hal pihak kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank syariah
mengeksekusi garansi dengan melakukan pembayaran dalam skema akad lain
(misalnya qard) yang menyertai akad kafalah.
c. Hawalah
Hawalah
merupakan pengalihan utang
dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau
dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Contoh
penggunaan hawalah dalam
jasa
perbankan adalah
anjak piutang atau factoring.
Sebagai penerapan dalam perbankan syariah dicontohkan seorang
pegusaha mendapat fasilitas kredit dari bank konvensional sebesar 1Milyar.
Karena tertarik dengan penawaran yang diajukan bank syariah, pengusaha setuju
untuk memindahkan fasilitas kreditnya kepada bank syariah. Maka bank syariah
melakukan take over fasilitas kredir sejumlah 1Milyar. Utang pengusaha kepada
bank konvensional berakhir dan menimbulkan utang piutang baru kepada bank
syariah.
Dari peristiwa tersebut, maka seorang pengusaha terbebas dari riba.
Komentar
Posting Komentar