melihat perkembangan bank syariah di indonesia

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Berkembangnya Bank-bank syariah dinegara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataadmadja, M.Dawam Raharjo, A.M. Syaifudin, M.Amien Aziz dll.Beberapa uji coba pada skala yang relative terbatas telah diwujudkan. Diantaranya adalah baitut Tanwil. Salman,Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk Koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi prakarsa lebih khusus untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor Jawa barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawaroh Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jaya Jakarta 22-25 Agustus 1990.
Di Indonesia Bank Syariah pertama yang didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI).  Bila pada periode tahun 1992–1998 hanya ada satu unit Bank Syariah, maka pada tahun 2005, jumlah Bank Syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah.
Berdasarkan data Bank Indonesia, prospek perbankan syariah pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Industri perbankan syariah diprediksi masih akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Pertumbuhan  volume usaha perbankan syariah tersebut ditopang oleh rencana pembukaan unit usaha syariah yang baru dan pembukaan jaringan kantor yang lebih luas.
Dengan menggunakan KARIM Growth Model, total aset bank syariah di Indonesia diproyeksikan akan mencapai 1,92% sampai 2,31% dari industri perbankan nasional
Perkembangan syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insane yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Namun, realitas yan gada menunjukan bahwa masih banyak sumber daya insane yang selama ini terlibat di institusi sayriah tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic Banking. Tentunya kondisi ini cukup signifikan mempengaruhi produktivitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Inilah yang memang harus mendapatkan perhatian dari kita semua, yakni mencetak sumber daya insan yang mampu mengamalkan ekonomi syariah di semua lini karena sistem yang baik tidak mungkin dapat berjalan apabila tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik pula.
Perkembangan Perbankan Syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-undang no 10 tahun 1998. Dalam Undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioerasikan yang diimplementasikan oleh Bank Syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi Bank-bank Konvensional untuk membuka cabang Syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi Bank Syariah.
Peluang tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan.Sejunlah bank mulai memberika pelatihan dalam bidang Perbankan Syariah bagi para stafnya. Sebagian Bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank syariah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan “Pelatihan Perbankan Syariah” bagi para pejabat Bank Indonesia dari segenap bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung seperti DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

produk perbankan syariah

kuliah di perbankan syariah menurutku