pengertian perbankan syariah
Pengertian Bank Syariah
Istilah Bank telah menjadi istilah umum yang banyak dipakai dimasyarakat dewasa ini. Bank dalam arti suatu lembaga intermediasi keuangan yang paling penting dalam sistem perekonomian kita, yaitu suatu lembaga khusus yang menyadiakan layanan financial. Kata bank dapat kita telusuri dari kata banque dalam bahasa Prancis, dan dari banco dalam bahasa Italia, yang dapat berarti peti atau lemari atau bangku. Konotasi kedua kata ini menjelaskan dua fungsi dasar yang ditunjukkan oleh bank komersial. Kata peti atau lemari menyirakan fungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Dewasa ini peti-bank berarti portepel aktiva yang menghasilkan (portfolio of earning assets), yaitu portofolio yang memberi bank “darah kehidupan” bernama laba bersih setelah pengeluaran-pemgeluaran dan pajak.[5]
Pada abad ke-12 kata banco di Italia merujuk pada meja, counter atau tempat usaha penukaran uang (money changer). Arti ini menyiratkan fungsi transaksi, yaitu “penukaran uang” atau dalam arti transaksi bisnis yang lebih luas yaitu “membayar barang dan jasa”. Contoh transaksi semacam ini di jaman modern ini terjadi dibeberapa tempat seperti counter dipasar swalayan atau counter di restoran siap-saji. Jadi kesimpulannya fungsi bank adalah:
Menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function)
Menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function)[6]
Dewasa ini fungsi menyediakan alat pembayaran itu menjadi monopoli bank komersial, karena hanya bank komersial, karena hanya bank komersial yang diberi wewenang untuk menyediakan rekening giro (checking account ). Sebagai lembaga intermediasi, bank konvensional menerima simpanan dari nasabah dan meminjamkannaya kepada nasabah (unit ekonomi) lain yang membutuhkan dana. Atas simpanan para nasabah itu bank memberi imbalan berupa bunga. Demikian pula, atas pemberian pinjaman itu bank mengenakan bunga kepada peminjam. Diakui bahwa peran bank konvensional itu telah mampu memenuhi kebutuhan manusia, dan aktivitas perbanakan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada pelaksanaan kegiatan tolong-menolong dan menghindari adanya dana-dana yang mengaggur (idle). [7]
Jika yang dimaksud dengan bank adalah istilah bagi suatu lembaga keuangan maka istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an. Tetapi jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti sturuktur, manajemen, fungsi hak dan kewajiban, maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, shadaqah, ba’i (jual-beli), dayn (utang dagang), maal (harta) dan sebagainya, yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi. Lembaga – lembaga itu pada akhirnya bertindak sebagai individu yang dalam konteks fiqih disebut syaksyiyah al I’tibariyah. Al-Qur’an juga menjelaskan perlunya sturuktur hirarki manajeman yang rapi untuk melakukan usaha mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan Allah (QS. 61: 4). [8]
B. Landasan Hukum Bank Syariah
Prosedur operasi sistem perbankan syariah harus berdasarkan hukum – hukum dari al-Qur’an dan Sunnah serta sistem nilai Islam dan harus dirancang dengan selalu memperhatikan kekurangan – kekurangan yang telah tampak dalam sistem perbankan berbasis bunga. [9]
Dasar Hukum:
Al-qur’an:
Salah satu ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar hukum transaksi pada bank syariah :
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”( QS. An-Nisa’: 29).
Hadis :
Salah satu hadis Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar hukum transaksi pada bank syariah:
“Dari Rafaah bin Rafie ra, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya pekerjaan apakah yang paling mulia, beliau menjawab : pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jail-beli yang mabrur”. (HR. Al-Bazzar)
“Dari Abu Said al-Hudri bahwa Rasulullah saw bersabda “sesungghnya jual beli itu dilakukan dengan suka sama suka” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)[10]
Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang Syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang dilarang Syariah, minuman keras misalnya. Bank Syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, Syariah dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama yang diikuti oleh bank Islam itu adalah:
Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi
Melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah
Memberikan zakat [11]
Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis, mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangannya. Selain itu Islam adalah agama fitrah yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature). Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada pelaksanaan dua ajaran al-Qur’an yaitu:
1) Prinsip at ta’wun yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan sebaagimana dinyatakan dalam al-Qur’an: “…dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran …”(QS. 5:2)
2) Prinsip menghindari al-iktinaz yaitu menahan uang dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana dinyatakan didalam dinyatakan didalam al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-nisa’:29). [12]
C. Fungsi – Fungsi Bank Syariah
Bank Syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional, fungsi bank syariah juga merupakan karakteristik bank syariah. Dengan diketahui fungsi bank syariah yang jelas akan membawa dampak dalam pelaksanaan kegiatan usaha bank syariah. Banyak pengelola bank syariah yang tidak memahami dan menyadari fungsi bank syariah ini yang menyamakan fungsi bank syariah dengan bank konvensional sehingga membawa dampak dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah yang bersangkutan. Adapun fungsi dari bank syariah ada empat yaitu : [13]
1) Fungsi Manager Investasi
Bank syariah merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun (dalam perbankan lazim disebut deposan atau penabung), karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima pemilik dana tersebut sangat tergantung pada pendapatan yang diterima bank syariah dalam mengelola dana mudharabah sehingga sangat tergantung pada keahlian, kehati – hatian, dan profesionalisme bank syariah.
Jadi apa yang dilakukan oleh bank syariah, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran dana akan membawa dampak atau resiko kepada pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun (deposan atau penabung mudhabah). Hal ini sangat berbeda dengan bank konvensional, begitu deposan memberikan dana kepada bank konvensional dan dijanjikan bunga tertentu, deposan tidak menanggung resiko. Bank konvensional bisa menyalurkan dana atau tidak, mendapatkan pendapatan besar atau tidak, deposan akan menerima bunga tetap yang diperjanjikan.
Fungsi ini dapat dilihat dari segi penghimpunan dana bank syariah dalam menghimpun dana, khususnya dana mudharabah, bertindak sebagai manager investasi dalam arti dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dana yang dihimpun tersebut harus dapat menghasilkan yang hasilnya akan dibagi hasil dengan pemilik dana. Bahkan bank syariah tidak sepatutnya menghimpun dana mudharabah apabila tidak dapat menyalurkan dana tersebut pada hal yang produktif, karena hasil yang diperoleh akan tetap dan dibagikan kepada pemilik dana yang lebih banyak sehingga hal tersebut jelas akan merugikan pemilik dana yang sudah ada.
2) Fungsi Investor
Dalam penyaluran dana baik dalam prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip ujroh (ijarah dan ijarah muntahia bittamlik) maupun prinsip jual beli (murabahah, salam, dan salam parallel, istishna, dan istishna paralel) bank syariah berfungsi sebagai investor sebagai pemilik dana. Oleh karena sebagai pemilik dana maka dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan tidak melanggar syariah, ditanamkan pada sektor-sektor produktif dan mempunyai resiko yang sangat minim. Penerimaan pendapatan dan kualitas aktiva produktif yang sangat baik menjadi tujuan yang penting dalam penyaluran dana, karena pendapatan yang diterima dalam penyaluran dana inilah yang akan dibagikan kepada pemilik dana (deposan atau penabung mudharabah). Jadi fungsi ini sangat terkait dengan fungsi bank syariah sebagai manajer investasi.
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syari’ah. Investasi yang sesuai dengan syari’ah tersebut meliputi akad murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad mudharabah, akad salam atau istishna’, pembentukan perusahaan atau akui sisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjual belikan atau real estate. Keuntungan dibagikan kepada pihak yang memberikan kontribusi dana setelah bank menerima bagian keuntungan mudharibnya yang sudah disepakati antara pemilik rekening investasi dan bank sebelum pelaksanaan akad. Fungsi ini dapat dilihat dalam hal penyaluran dana yang dilakukan bank syariah, baik yang dilakukan dengan mempergunakan prinsip jual beli maupun dengan prinsip bagi hasil.
3) Fungsi Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
4) Fungsi Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan pelayanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya. Hal ini dapat dilakukan asalkan tidak melanggar prinsip – prinsip syariah. Bank syariah juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, letter of credit. [14]
Penghindaran bunga (riba) merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa beberapa tahun ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar guna menemukan cara menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dengan sistem yang lebih sesuai dengan etika Islam. Mereka telah membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Disamping itu para praktisi perbankan Muslim juga telah memberikan kontribusi berharga dalam membangun sistem perbankan yang bebas bunga. Untuk mempratekannya sejumlah bank Islam juga telah dibuka dibeberapa belahan dunia dengan sistem bebas bunga. [15]
D. Alur Operasional Bank Syariah
Secara konsep operasional Lembaga Keuangan Syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS), Kantor Cabang Syariah bank konvesional Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMI) dan alur operasional dan konsep syariahnya tidaklah berbeda. Yang membedakan Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan Baitul Mal wat Tamwil (BMI) adalah pada skalanya saja, misalnya bank umum syariah dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana dalam jumlah yang besar-besar, BPRS pada jumlah yang sedang-sedang saja, serta BMT pada jumlah-jumlah yang kecil dan mikro, dimana jumlah-jumlah tersebut sangat tergantung pada besaran risiko yang ditanggung oleh Lembaga Keuangan Syariah tersebut. Secara umum alur operasional Lembaga Keuangan Syariah khususnya perbankan sebagaimana tercermin dalam gambar berikut: [16]
Dari gambar tersebut di atas dapat dijabarkan sebagai berikut.
Dalam penghimpunan dana bank syariah menggunakan dua prinsip, yaitu
Prinsip wadiah yad dhamanah yang diaplikasikan pada giro wadiah dan tabungan wadiah.
Prinsip mudharabah mutlaqah yang diaplikasikan pada produk deposito mudharabah dan tabungan mudharabah.
Selain itu, bank syariah juga mempunyai sumber dana lain yang berasal dari modal sendiri. Semua penghimpunan dana atau sumber dana tersebut dicampur menjadi satu dalam bentuk poling dana. Dalam penghimpunan dana inilah bank syariah sangat berperan sebagai manager investasi dari pemilik dana yang dihimpun untuk memperoleh pendapatan atau untuk memdapatkan bagian basil usaha. Banyak timbul pertanyaan, apakah bank syariah berbagi hasil dengan semua pemilk dana yang dihimpun ? Bank syariah hanya berbagi hasil dengan pemilik dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah khususnya dengan prinsip mudharabah mutlaqah atau dana investasi tidak terikat.
Dana dengan prinsip mudharabah merupakan dana investasi sehingga bank syariah berbagi hasil hanya kepada pemilik dana yang mempergunakan prinsip mudharabah dan bank syariah tidak berbagi hasil dengan pemilik dana dengan prinsip wadiah karena wadiah merupakan titipan. Besarnya pendapatan yang diterima oleh pemilik dana mudharabah merupakan sebagian dari pendapatan yang diterima secara tunai dan penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah. Oleh karena itu, dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah merupakan salah satu unsur dalam melakukan perhitungan distribusi hasil usaha (profit distribution).
Dana bank syariah yang dihimpun disalurkan dengan pola-pola penyaluran dana yang dibenarkan syariah. Secara garis besar penyaluran bank syariah dilakukan dengan tiga pola penyaluran, yaitu:
a) prinsip jual beli yang meliputi murabahah, salam dan salam paralel, istishna dan istishna paralel,
b) prinsip bagi hasil yang meliputi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah, dan
c) prinsip ujroh yaitu ijarah dan ijarah muntahiayah bittamllik.
Oleh karena dana bank syariah dicampur menjadi satu dalam bentuk pooling dana maka dalam penyaluran tersebut tidak diketahui dengan jelas sumber dananya dari prinsip penghimpunan dana yang mana dari prinsip wadiah atau dari prinsip mudharabah atau dari sumber dana modal sendiri.
Atas penyaluran dana tersebut akan diperoleh pendapatan yaitu dalam prinsip jual beli lazim disebut dengan margin atau keuntungan dan prinsip bagi hasil akan menghasilkan bagi basil usaha serta dalam dalam prinsip ujroh akan memperoleh upah (sewa).
Pendapatan dari penyaluran dana ini disebut dengan pendapatan operasi utama yang merupakan pendapatan yang akan dibagi-hasilkan, pendapatan yang merupakan unsur perhitungan distribusi basil usaha (profit distribution). Disamping itu, bank syariah memperoleh pendapatan operasi lainya yang berasal dari pendapatan jasa perbankan yang merupakan pendapatan sepenuhnya milik bank syariah.
Dan pendapatan inilah yang akan dibagi hasilkan antara pemilik dana dan pengelola dana. Secara prinsip, pendapatan yang akan dibagihasilkan antara pemilik dana dengan pengelola dana adalah pendapatan dari penyaluran dana yang sumber dananya berasal dan mudharabah mutaqlah.
Pada dasarnya, perhitungan distribusi hasil usaha hanya dilakukan oleh mudharib karena sesuai dengan prinsip mudharabah bahwa mudharib diberi kekuasan penuh dalarn mengelola dana tanpa adanya campur tangan shaibul maal (pemilik dana) sehingga yang mengetahui besaran hasil usaha tersebut adalah mudharib. Dalam akad mudharabah yang dilakukan antara nasabah (deposan) dengan bank syariah sebagai mudharib – penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank syariah – perhitungan distribusi hasil usaha (profit distribution) dilakukan oleh bank syariah sedangkan dalam akad mudharabah yang dilakukan antara nasabah debitur dengan bank sebagai shahibul maal – penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah – perhitungan distribusi hasil usaha (profit distribution) dilakukan oleh debitur sebagai mudharib.
Pendapatan bank syariah tidak hanya dari bagian pendapatan pengelolaan dana mudharabah saja, tetapi ada pendapatan-pendapatan yang lain yang menjadi hak sepenuhnya bank syariah dimana pendapatan-pendapatan tersebut tidak dibagihasilkan antara pemilik dan pengelola dana (bank).
Pendapatan-pendapatan tersebut yaitu pendapatan yang berasal dari fee base income, misalnya pendapatan atas fee kliring, fee transfer, fee inkaso, fee pembayaran payroll dan fee lain dari jasa layanan yang diberikan oleh bank syariah. Disamping itu, pendapatan yang menjadi milik ( bank syariah sepenuhnya adalah pendapatan dari mudharabah muqayyadah (investasi terikat) dimana bank syariah bertindak sebagai agen.[17]
BAB III PENUTUP
Kesimpulan:
Istilah Bank telah menjadi istilah umum yang banyak dipakai dimasyarakat dewasa ini. Bank dalam arti suatu lembaga intermediasi keuangan yang paling penting dalam sistem perekonomian kita, yaitu suatu lembaga khusus yang menyadiakan layanan financial. Kata bank dapat kita telusuri dari kata banque dalam bahasa Prancis, dan dari banco dalam bahasa Italia, yang dapat berarti peti atau lemari atau bangku.
Dasar Hukum:
– Al-qur’an: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”( QS. An-Nisa’: 29).
– Hadis : “Dari Rafaah bin Rafie ra, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya pekerjaan apakah yang paling mulia, beliau menjawab : pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jail-beli yang mabrur”. (HR. Al-Bazzar)
Bank Syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional, fungsi bank syariah juga merupakan karakteristik bank syariah. Dengan diketahui fungsi bank syariah yang jelas akan membawa dampak dalam pelaksanaan kegiatan usaha bank syariah
– Penghimpunan dana yaitu: wadiah yad dhamanah, mudharabah muthlaqah, modal.
Komentar
Posting Komentar