harta dan ekonomi dalam pandangan islam
Pandangan
Islam terhadap Harta dan Ekonomi
Secara umum tugas kekhalifahan manusia adalah tugas
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan serta tugas
pengabdian atau ibadah dalam arti luas. Untuk menunaikan tugas tersebut Allah
SWT memberi manusia dua anugerah nikmat utama yaitu manhaj al-hayat (sistem
kehidupan) dan wasilah al-hayat (sarana kehidupan).
Islam mempunyai
pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut
dapat diuraikan sebagai berikut :
Pertama : Pemilik
mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini termasuk harta benda.
Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan
amanah pengelolaan dan memanfaatkan sesuatu dengan ketentuan-Nya.
Kedua : status
harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut :
1.
Harta sebagai amanah (titipan)
2.
Harta sebagai perhiasan hidup yang
memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan
3.
Harta sebagai ujian keimanan, hal
ini menyangkut soal bagaimana cara mendapatkan dan memanfaatkannya
4.
Harta sebagai bekal ibadah, yakni
melaksanakan perintahnya dan melaksanakan muamalah diantara sesama manusia
melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah.
Ketiga : Pemilikan
harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha atau mata pencaharian yang
halal dan sesuai dengan aturan-Nya.
Keempat : Dilarang
mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan
dzikrullah (tidak ingat kepada Allah dan segala ketentuannya, melupakan shalat
dan zakat dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja.
Komentar
Posting Komentar