harta dan ekonomi dalam pandangan islam

Pandangan Islam terhadap Harta dan Ekonomi
Secara umum tugas kekhalifahan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan serta tugas pengabdian atau ibadah dalam arti luas. Untuk menunaikan tugas tersebut Allah SWT memberi manusia dua anugerah nikmat utama yaitu manhaj al-hayat (sistem kehidupan) dan wasilah al-hayat (sarana kehidupan).
 Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Pertama : Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini termasuk harta benda. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah pengelolaan dan memanfaatkan sesuatu dengan ketentuan-Nya.
Kedua : status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut :
1.      Harta sebagai amanah (titipan)
2.      Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan
3.      Harta sebagai ujian keimanan, hal ini menyangkut soal bagaimana cara mendapatkan dan memanfaatkannya
4.      Harta sebagai bekal ibadah, yakni melaksanakan perintahnya dan melaksanakan muamalah diantara sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah.
Ketiga : Pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha atau mata pencaharian yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya.
Keempat : Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah (tidak ingat kepada Allah dan segala ketentuannya, melupakan shalat dan zakat dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja.

Kelima : Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba, perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram, mencuri, merampok.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

produk perbankan syariah

kuliah di perbankan syariah menurutku