bank syariah dan konvensional
Perbedaan antara Bank Syariah dan
Bank Konvensional
Pengertian
bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank konvensional dapat didefinisikan
seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10
tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”,
yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa lintas dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Islam
atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan
tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail dalam buku
Perbankan Syariah Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah
Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Batasan-batasan
bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam,
menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan
tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah
adalah sebagai berikut :
- Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat
diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip
menghendaki.
- Prinsip Bagi Hasil (profit Shering)
Sistem ini
adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini
adalah: Al-Mudharabah
- Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini
merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan
membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai
agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah
keuntungan (margin).
- Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah
terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al
muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si
penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
- Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini
meliputi layanan non seluruh -pembiayaan yang diberikan bank.
a.
Akad
Perbedaaan pertama Antara bank syariah dan bank
konvensional terletak pada akad (perjanjian) yang melandasinya. Dalam bank
syariah akad (perjanjian) dibuat berdasarkan hukum islam, namun pada bank
konvensional akad (perjanjian) dibuat hanya berdasarkan hukum positif. Beberapa
ketentuan akad dalam bank syariah seperti;
1.
Adanya rukun: penjual, pembeli,
barang, harga, dan ijab qabul
2.
Adanya syarat, seperti: barang dan
jasa harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan harus
jelas, serta barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual
b.
Tidak Ada Bunga, Tapi Bagi Hasil
Seperti telah disebutkan sebelumnya, perbedaan ini
mungkin adalah yang paling dikenal oleh masyarakat. Sebab, perbedaan inilah
yang sering digunakan sebagai bahan promosi. Pada dasarnya letak perbedaan bank
syariah dan bank konvensional berada pada sistem pendapatan usahanya.
Jika pada bank syariah menerapkan sistem bagi hasil,
maka hal yang sebaliknya di terapkan pada bank konvensional, yaitu sistem
bunga. Syariah mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Walau tujuannya
sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki
perbedaan. Berikut adalah perbedaannya:
Bagi hasil:
1.
Besarnya dibuat pada waktu akad
dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
2.
Besarnya berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
3.
Bergantung pada keuntungan proyek
yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah
pihak
4.
Pembagian laba meningkat sesuai
dengan peningkatan pendapatan.
Bunga bank:
1.
Penentuan dibuat pada waktu akad
dengan asumsi harus selalu untung
2.
Besarnya presentase berdasarkan pada
jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
3.
Pembayaran bunga tetap tanpa melihat
untung atau rugi.
4.
Pembayaran bunga tidak meningkat
sekalipun jumlah keuntungan berlipat
Komentar
Posting Komentar