bank syariah dan konvensional

  Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lintas dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail dalam buku Perbankan Syariah Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
  1. Prinsip Bagi Hasil (profit Shering)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah: Al-Mudharabah
  1. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
  1. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
  1. Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi layanan non seluruh -pembiayaan yang diberikan bank.
a.         Akad
Perbedaaan pertama Antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada akad (perjanjian) yang melandasinya. Dalam bank syariah akad (perjanjian) dibuat berdasarkan hukum islam, namun pada bank konvensional akad (perjanjian) dibuat hanya berdasarkan hukum positif. Beberapa ketentuan akad dalam bank syariah seperti;
1.        Adanya rukun: penjual, pembeli, barang, harga, dan ijab qabul
2.        Adanya syarat, seperti: barang dan jasa harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, serta barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual

 

b.        Tidak Ada Bunga, Tapi Bagi Hasil
Seperti telah disebutkan sebelumnya, perbedaan ini mungkin adalah yang paling dikenal oleh masyarakat. Sebab, perbedaan inilah yang sering digunakan sebagai bahan promosi. Pada dasarnya letak perbedaan bank syariah dan bank konvensional berada pada sistem pendapatan usahanya.
Jika pada bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, maka hal yang sebaliknya di terapkan pada bank konvensional, yaitu sistem bunga. Syariah mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Walau tujuannya sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki perbedaan. Berikut adalah perbedaannya:
Bagi hasil:
1.        Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
2.        Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.        Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
4.        Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
Bunga bank:
1.        Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
2.        Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
3.        Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
4.        Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

produk perbankan syariah

kuliah di perbankan syariah menurutku