produk perbankan syariah
. Produk Jasa a. Wakalah Wakalah (deputyship) , atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah . [11] Contoh penggunaan wakalah dalam jasa perbankan, a dalah transfer dan inkaso yaitu jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah (transfer) atau melakukan penagihan untuk rekening nasabah. [12] Contoh jasa yang lainnya sebagai berikut: L/C (Leter of credit), kliring, dan pembayaran gaji. b. Kafalah Kafalah (guaranty) adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful). [13] Contoh penggunaan jasa perbankan antara lain bank g...