Postingan

produk perbankan syariah

.       Produk Jasa a.        Wakalah Wakalah (deputyship) , atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah . [11] Contoh penggunaan wakalah dalam jasa perbankan, a dalah transfer dan inkaso yaitu jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah (transfer) atau melakukan penagihan untuk rekening nasabah. [12] Contoh jasa yang lainnya sebagai berikut: L/C (Leter of credit), kliring, dan pembayaran gaji. b.       Kafalah Kafalah (guaranty) adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful). [13] Contoh penggunaan jasa perbankan antara lain bank g...

riba sulit di pisahkan

Di era Milenia ini (red zaman now), baik di sadari maupun tidak riba sudah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan kita. Berbagai macam praktik riba telah tersebar dimana-mana dengan bentuk dan jenis yang berbeda. Ribuan tahun yang lalu Rasulullah telah memperingatkan kita akan hal ini, bahwa “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya,” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah). Allah SWT membenci orang yang melakukan riba. Riba merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Bahkan dalam sebuah hadits dikatakan bahwa, “ Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melang...

bank syariah dan konvensional

  Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa lintas dalam lalu lintas pembayaran. Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan us...

melihat perkembangan bank syariah di indonesia

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Berkembangnya Bank-bank syariah dinegara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataadmadja, M.Dawam Raharjo, A.M. Syaifudin, M.Amien Aziz dll.Beberapa uji coba pada skala yang relative terbatas telah diwujudkan. Diantaranya adalah baitut Tanwil. Salman,Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk Koperasi Ridho Gusti. Akan tetapi prakarsa lebih khusus untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor Jawa barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawaroh Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jaya Jakarta 22-25 Agustus 1990. Di Indonesia Bank Sy...

perkembangan sistem perbankan syariah

Perkembangan Sistem Perbankan Syaria a.          Awal Kelahiran Sistem Perbankan Syariah Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang...

perekonomian islam

Nilai-nilai Sistem Perekonomian Islam Islam mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan materi / harta dengan berbagai cara. Asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Rambu-rambu tersebut diantaranya carilah yang halal lagi baik, tidak menggunakan cara batil, tidak berlebih-lebihan/melampaui batas, tidak dizalimi maupun menzalimi, menjauhkan diri dari unsur riba, maisir (perjudian) dan gharar (ketidakjelasan dan manipulasi) serta tidak melupakan tanggungjawab sosial berupa zakat, infak dan sedekah. Islam mendorong manusia untuk bekerja, hal tersebut disertai jaminan Allah bahwa ia telah menetapkan rezeki setiap makhluk yang diciptakan-Nya. Islam juga melarang umatnya untuk meminta-minta atau mengemis. Seorang muslim yang baik adalah mereka yang memperhatikan faktor dunia dan akhirat secara seimbang. Bukanlah muslim yang baik, mereka yang meninggalkan urusan dunia demi kepentingan akhirat, juga yang meninggalkan akhirat untuk urusan dunia. Penyeimbang aspek dun...

harta dan ekonomi dalam pandangan islam

Pandangan Islam terhadap Harta dan Ekonomi Secara umum tugas kekhalifahan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan serta tugas pengabdian atau ibadah dalam arti luas. Untuk menunaikan tugas tersebut Allah SWT memberi manusia dua anugerah nikmat utama yaitu manhaj al-hayat (sistem kehidupan) dan wasilah al-hayat (sarana kehidupan).  Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : Pertama : Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini termasuk harta benda. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah pengelolaan dan memanfaatkan sesuatu dengan ketentuan-Nya. Kedua : status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut : 1.       Harta sebagai amanah (titipan) 2.       Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikm...