Islam sebagai Agama yang Lengkap dan Universal Islam sebagai suatu agama telah ditempatkan sebagai suatu pilihan dan sekaligus ajarannya dijadikan pedoman dalam kehidupan umat manusia. Sehingga keberadaannya telah memberikan arahan dalam pengembangan perdaban umat manusia dalam segala bidang terutama dalam bidang pengetahuan dan teknologi, bukan hanya ajaran ibadah dan aqidah semata. Islam adalah agama yang bersifat terbuka dimana Islam selalu memberikan keleluasaan kepada umatnya untuk berfikir ke depan dalam rangka mencapai tingkat peradaban dan kemajuan yang lebih baik. Islam merupakan agama yang memberikan rahmat bagi seisi dunia ini. Oleh karena itu syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh Rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri yaitu sebagai agama yang lengkap dan universal. Komprehensif dan lengkap berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual (ibadah) maupun sosial ekonomi (muamalah).
. Produk Jasa a. Wakalah Wakalah (deputyship) , atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah . [11] Contoh penggunaan wakalah dalam jasa perbankan, a dalah transfer dan inkaso yaitu jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari rekening nasabah (transfer) atau melakukan penagihan untuk rekening nasabah. [12] Contoh jasa yang lainnya sebagai berikut: L/C (Leter of credit), kliring, dan pembayaran gaji. b. Kafalah Kafalah (guaranty) adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful). [13] Contoh penggunaan jasa perbankan antara lain bank g...
Perkembangan Sistem Perbankan Syaria a. Awal Kelahiran Sistem Perbankan Syariah Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang...
Komentar
Posting Komentar